Selasa, 15 Pebruari 2022 jajaran Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Penebel yang terdiri dari Jajaran Kecamatan Penebel, Polsek Penebel dan Koramil Penebel melakukan sidak prokes covid 19 di Pasar Penebel dalam rangka pemberlakuan Inmendagri no 10 tahun 2022 dimana Provinsi bali masuk PPKM Level 3 sehingga perlu dilakukan pengawasan berkaitan dengan Protokol Kesehatan
