Implementasi peraturan gubernur (pergub) Bali no 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kembali dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kecamatan Penebel, bertujuan untuk melestarikan alam Bali khususnya di kecamatan Penebel guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara sekala niskala yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta Berencana menuju Bali Era Baru.